Sebelum menjawab pertanyaan tentang penggunaan bendera hijau kuning pada saat latihan upacara, perlu sedikit diulas hal yang berkaitan dengan literasi. Kenapa...? karena literasi itu penting sebelum cari sensasi.ðŸ¤
Sumber Poto: Info Publik |
Literasi yang baik dapat mengasah kemampuan untuk menjadi beripikir secara kritis, kreatif, inovatif serta menumbuhkan rasa ingin tahu. Keterampilan berliterasi juga dapat mendorong untuk bisa memahami informasi secara reflektif dan analitis. Oleh karena itu, sebagai anak bangsa terlebih bagi yang berkecimpung dalam aktivitas ketatanegaraan harus sudah mulai menerapkan budaya membaca atau literasi.
Pentingnya literasi dapat mempengaruhi tingkat keberhasilan dan kemampuan untuk memahami informasi secara jelas. Penguasaan literasi ini penting dalam mencapai kesuksesan. Dengan berliterasi dapat mengembangkan wawasan seluas mungkin, sehingga semakin bertambahnya wawasan maka harapan dapat membawa dunia pendidikan Indonesia lebih maju.
Seorang intelek yang baik tidak mesti yang mempunyai gelar dan jabatan tinggi tetapi senantiasa tercemin pada kemampuan literasinya, sekolah tinggi tanpa literasi tidak akan berarti karena hasilnya "sakola tamat bodo angger".
Pentingnya kesadaran literasi sangat mendukung keberhasilan dalam membaca situasi dan kondisi serta menangani berbagai persoalan. Oleh karena itu, kunci dalam meningkatkan produktivitas bangsa adalah terletak pada keberhasilan kita dalam meningkatkan literasi. Marilah kita semua merubah pola belajar dengan memperbanyak literasi.
Kembali kepertanyaan diawal, mengapa latihan upacara memakai bendera hijau kuning..? banyak jawaban dari pertanyaan tersebut, salahsatunya karena latihan pengibaran bendera cukup beresiko terhadap bendera merah putih. Oleh karena itu untuk mengantisipasi kerusakan bendera warna merah putih saat latihan pengibaran bendera, juga sebagai bentuk nasionalisme untuk menjaga keutuhan nilai-nilai merah putih, maka saat latihan menggunakan warna lain seperti warna hijau kuning walaupun tidak ada ketentuan secara khusus untuk memakai warna tersebut.
Ketentuan mengenai pemakaian bendera merah putih terdapat dalam UUD 1945 yang kemudian diatur dalam PP: 40 Tanggal 28 Juni 1945 (Lambang Negara “Indonesia”) 1958 – 1968 dan penjelasannya terdapat dalam lembar 1033.
Demikian.
a.n
#salam_literasi
====
(Berbagai Sumber)